DaerahPolhukam

Kurir Sabu Medan Nyangkut di Polres Simalungun

×

Kurir Sabu Medan Nyangkut di Polres Simalungun

Sebarkan artikel ini
Pelaku Indra Hermawan alias Acian (35), warga Jalan Amplas, Sei Rengas Permata, Kota Medan, bersama barang bukti sabu. (Ist/PM)

METROSERGAI.COM, Simalungun – Seorang pria bernama Indra Hermawan alias Acian (35), warga Jalan Amplas, Sei Rengas Permata, Kota Medan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun saat melintas di Exit Tol Sinaksak, Jalan Pematangsiantar–Tebing Tinggi, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 21.25 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Selamat Sirait membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa dari tangan tersangka diamankan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,48 gram.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Simalungun,” ujar AKP Henry kepada awak media di Pematangraya, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang telah diketahui, petugas segera melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang sesuai dengan deskripsi dan langsung melakukan penangkapan.

“Saat digeledah, ditemukan satu kotak berwarna cokelat di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi sabu-sabu,” jelas AKP Henry, yang merupakan lulusan SESPIMMA tahun 2024.

Dalam interogasi awal, Indra mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh mengantar sabu tersebut ke wilayah Simalungun. Ia mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama Dedi, yang disebut tinggal di lingkungan Pondok Pesantren Daarusy Syifaa’, Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6309 AKD, satu unit handphone Nokia warna biru, satu unit handphone OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.(PM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *