Sebagai bagian dari program jangka panjang, pemerintah juga membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri nasional.
Lima di antaranya ditargetkan rampung paling lambat pada 2029. Dengan beroperasinya pabrik-pabrik baru tersebut, biaya produksi diprediksi turun lebih dari 25 persen dan ketergantungan pada bahan baku impor dapat ditekan signifikan.
Pemerintah juga menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum bagi penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Pihak yang terbukti menggunakan pupuk subsidi secara ilegal, termasuk korporasi besar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Serta pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Mentan Amran menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal harga, tetapi bentuk nyata keberpihakan negara kepada petani.
“Presiden Prabowo memberi arahan yang tegas: negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang.
Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Ini bukti nyata kepemimpinan yang berpihak kepada rakyat,” tegasnya.
Dengan langkah besar ini, pemerintah memastikan pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat fondasi menuju kedaulatan pangan nasional.(forwapi)












