METROSERGAI.COM, Sergai — Puluhan massa dari Kabupaten Serdang Bedagai yang tergabung dalam Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) menggelar unjuk rasa damai di depan Mapolda Sumatera Utara (Poldasu), Medan, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Mereka membawa poster bertuliskan antara lain, Kapoldasu diminta periksa Direktur PT Tambak Udang Kuala Bedagai, Tekardjo Angkasa alias Atek, terkait dugaan penggunaan dokumen tanah atau surat pelepasan hak/ganti rugi yang tidak benar pada lokasi usaha tambak udang.”
Ketua Umum ALISSS, Zuhari, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, dalam Akta Notaris Djaidir SH Nomor 73 tanggal 24 November 1997 disebutkan tanah seluas 20.000 m² dilepaskan oleh Suwandi Wijaya, seorang pengusaha asal Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58, Kabupaten Labuhanbatu, kepada Tekardjo Angkasa (Atek), Direktur PT Tambak Udang Kuala Bedagai yang beralamat di Jalan Timur Baru II Nomor 8, Medan.
“Dalam akta tersebut dijelaskan tanah berlokasi di Kelurahan Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Namun, yang diusahai Atek justru berada di Dusun I Desa Bagan Kuala dan diduga menggunakan Akta Notaris Nomor 73,” ujar Zuhari.
Kejanggalan lain ditemukan pada surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tertanggal 21 Oktober 1994 atas nama Karsian (69), warga Dusun I Kampung Amaliun, Tanjung Beringin. Surat itu menyebut Karsian menguasai tanah seluas 38.078,5 m² di Dusun III Desa Bagan Kuala dan melepas haknya kepada Erwinsyah (30), warga Jalan Masjid, Tanjung Beringin, seharga Rp7,6 juta.
“Setelah kami investigasi langsung, Erwinsyah mengaku tidak pernah mengetahui adanya surat tersebut, tidak kenal dengan Karsian, tidak pernah membayar uang ganti rugi, dan bahkan tidak tahu lokasi tanah dimaksud,” ungkap Zuhari.
Lebih lanjut, Zuhari menyebut tanah seluas 38.078,5 m² di Dusun I Desa Bagan Kuala kini justru diusahai Atek sebagai tambak udang, padahal lokasi tersebut tidak sesuai dengan yang tertera pada surat pelepasan hak. Menurutnya, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan dokumen palsu.