Di hadapan sekitar 40 peserta aksi, ALISSS menegaskan tuntutan mereka agar Kapoldasu menindaklanjuti dugaan penggunaan dokumen tanah yang tidak benar. “Kami minta Kapoldasu tidak takut terhadap pengusaha yang merugikan negara dan masyarakat. Kejanggalan lain juga terlihat pada Akta Notaris Djaidir SH Nomor 56, 58, 59, 65, dan 69, yang menyebut tanah berada di Kelurahan Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu. Faktanya, di Teluk Mengkudu tidak ada kelurahan,” tegas Zuhari.
Menanggapi aksi tersebut, Panit Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Poldasu, IPDA F. Siregar, menyambut baik aspirasi yang disampaikan. “Kalau bisa segera dibuat laporan resmi atau Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Sumut, nanti tim akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujarnya.
Aksi tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Umum ALISSS Dedek Susanto, Bendahara Umum Mardiana, Wakil Sekretaris Umum Budiman Manik, serta sejumlah pengurus lainnya.(win)