TELUKMENGKUDU – METROSERGAI.com – Situasi sempat memanas di Dusun III, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, ketika dua pelaku pencurian nyaris menjadi sasaran amukan massa.
Beruntung, Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai dengan sigap turun tangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/09/IV/2025/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, kejadian ini berlangsung pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kejahatan terjadi di Dusun III, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Korban dalam kejadian ini adalah Yohan Al Fahrozy (23), seorang wiraswasta asal Dusun IV, Desa Pematang Guntung.
Peristiwa ini juga disaksikan oleh Muhammad Rahmadani (19) dan Rusdianto (19), yang keduanya merupakan warga setempat.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu H alias R K (37) dari Dusun XV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, dan R H (36) dari Dusun III, Desa Pematang Guntung.
Dari tangan mereka, diamankan barang bukti berupa:
1 unit speaker aktif,
1 buah koper,
1 buah dispenser air,
1 lembar seng.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3.000.000.
Kronologi Pencurian
Malam naas itu, korban Yohan Al Fahrozy tengah berada di rumahnya ketika menerima telepon dari saksi Muhammad Rahmadani.
Rahmadani memberi tahu bahwa kios milik Yohan telah dibobol maling.
Bergegas, Yohan bersama Rusdianto menuju lokasi dan menemukan bahwa bagian belakang kios yang ditutup seng sudah terbuka.
Barang-barang dagangan berserakan, dan beberapa di antaranya telah hilang.
Pengungkapan Kasus: Perburuan Pelaku
Korban tak tinggal diam. Bersama beberapa rekannya, ia mencoba mencari tahu keberadaan pelaku.
Pada Selasa, 01 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, korban mendapat informasi bahwa seseorang bernama R H menawarkan speaker aktif kepada warga sekitar.
Kecurigaan pun muncul.
Korban mendatangi rumah R H, tetapi pelaku tidak ditemukan.
Keesokan paginya, sekitar pukul 08.00 WIB, R H justru datang sendiri ke kios korban sambil membawa speaker.