Polhukam

Mediasi Gagal, Kasus Saling Lapor di Langkat Berlanjut ke Proses Hukum

×

Mediasi Gagal, Kasus Saling Lapor di Langkat Berlanjut ke Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

LANGKAT I METROSERGAI.com – Aparat kepolisian memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Tetap berjalan sesuai prosedur hukum setelah berbagai upaya damai tidak mencapai hasil.

Perkara ini bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Insiden dipicu kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan dan penjualan buah kelapa sawit yang disebut sebagai hasil curian.

Situasi semakin memanas akibat persaingan usaha sawit di wilayah tersebut, hingga berujung konflik antara Japet Imanta Bangun dan Indra Putra Bangun.

Pertengkaran yang awalnya hanya adu mulut kemudian berubah menjadi perkelahian fisik.

Kedua pihak sama-sama mengaku menjadi korban.

Japet menyatakan mengalami pukulan di bagian perut, sementara Indra mengaku mengalami luka di wajah akibat pukulan, gigitan, serta cakaran.

Usai kejadian, masing-masing pihak melaporkan insiden tersebut ke polisi.

Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, penyidik menangani kasus ini sebagai perkara saling lapor dan memprosesnya secara terpisah berdasarkan peran masing-masing.

Dalam perjalanan penyidikan, kepolisian telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara damai.

Mediasi dilakukan sebanyak dua kali dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan perangkat desa.

Namun, proses tersebut tidak membuahkan kesepakatan karena salah satu pihak menolak berdamai.

Upaya kekeluargaan juga sempat dilakukan.

Indra Putra Bangun bahkan menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp25 juta, namun tawaran tersebut tidak diterima sehingga konflik berlanjut ke jalur hukum.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah menjalankan diversi terhadap anak yang terlibat dalam perkara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akan tetapi, upaya tersebut kembali menemui jalan buntu karena tidak tercapainya kesepakatan di antara para pihak.

Langkah lanjutan pun dilakukan dengan menggandeng pihak kejaksaan untuk mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Namun, pendekatan ini juga tidak berhasil karena para pihak tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *