TANJUNGBALAI I METROSERGAI.com – Aksi nekat seorang pria asal Jawa Timur menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 7,54 kilogram menggunakan CPU komputer berhasil digagalkan personel Polsek Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Pelaku, berinisial R (22), ditangkap saat menumpangi becak bermotor (betor) di Jalan Lingkar Utara, Selasa (8/7/2025).
Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra Karo-Karo, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari respon cepat terhadap informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tim kami langsung turun melakukan observasi.
Di lokasi, kami menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang menaiki betor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 7 bungkus sabu-sabu disembunyikan di dalam casing CPU komputer,” ungkap Kapolsek, Rabu (9/7/2025).
Diketahui, R merupakan warga Dusun Komereh Barat, Desa Dira Timur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Ia mengaku bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Madura.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya,” jelas Iptu Hendra Karo-Karo.
Kini, R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polsek Sei Tualang Raso terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan, khususnya peredaran narkoba.(mps)