Selain fokus pada narkoba, rapat juga menyinggung maraknya ormas yang meresahkan masyarakat.
Sesuai UU No. 6 Tahun 2017 tentang Ormas, pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin hingga menjatuhkan sanksi pidana bagi ormas yang melakukan pelanggaran hukum.(mps)