Akibatnya, jaminan atas layanan kesehatan diserahkan pada mekanisme pasar. Negara hanya berperan sebagai regulator atau penarik iuran belaka.
Islam Menjamin Layanan Kesehatan Rakyat
Paradigma dan skema BPJS ala kapitalis ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar siyâsah syar’iyyah, yaitu kewajiban negara untuk mengurus semua urusan rakyat, termasuk menjamin kebutuhan dasar rakyat.
Dalam Islam, kepala negara (Khalifah) adalah pengurus rakyat. Ia haram mengabaikan apalagi menzalimi rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda:
الْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Pemimpin orang banyak (Kepala Negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari).
Berdasarkan hadis ini, negara wajib menyediakan kebutuhan vital rakyat, termasuk fasilitas dan layanan kesehatan, tanpa membebani rakyat dengan pungutan yang memberatkan.
Islam menjamin layanan kesehatan publik; pengobatan, penyediaan obat-obatan, fasilitas umum yang berkaitan dengan kesehatan seperti MCK di tempat umum, dsb.
Selain jaminan layanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat, dalam sistem Islam, negara juga akan mengedukasi masyarakat untuk hidup sehat dan mengonsumsi makanan bergizi.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah kalian dari apa saja yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan.
Sesungguhnya setan itu adalah musuh kalian yang nyata (TQS al-Baqarah [2]: 168).
Islam menempatkan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Dalam berbagai literatur fiqih Islam, seperti Al- Kharâj karya Abu Yusuf ata.(dwin)












