POSMETRO MEDAN, Binjai- Oknum Kabid Aset Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai, AH diduga melarikan uang untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sampai saat ini, AH belum juga mengembalikan uang korban bernama Edy sebesar Rp35 juta.
Keterangan dari korban, kejadian itu berawal pada tahun 2023 lalu, Edy yang hendak membangun rumah di kawasan Batang Kuis, Deli Serdang.
Untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ada seorang wanita mengenalkannya kepada Amru Harahap yang mengaku dekat dengan pejabat di Kabupaten Deli Serdang.
Singkat cerita, mereka pun ketemu dengan AH. Nah di sana, Pegawai Negeri Sipil Kota Binjai ini mengaku bisa mengurus PBG dalam waktu tiga minggu. Namun, harus mengeluarkan uamg sebesar Rp150 juta.
Mendengar itu Edy pun menyetujui. Namun, hingga tiga bulan lamanya PBG yang dijanjikan Amru tak kunjung siap.
Merasa ditipu, Edy pun meminta kembali uangnya. Namun Amru hanya memberikan Rp110 juta, dan sisanya akan dilunaskan tiga bulan mendatang.
AH berjanji akan mengembalikan uangnya pada hari Sabtu (3/5) kemarin. Namun, saat ditagih, AH terus mengulur waktu hingga akhir bulan Mei. Hingga 2 tahun lamanya hingga saat ini, AH tak kunjung mengembalikan uang korban.
Saat dikonfirmasi wartawan AH, mengaku sudah dibayar. “Bang Edy itu senior saya. Miskomunikasi jadi tolong ditakedown berita yang tidak penting,” tulis AH melalui pesan WhatsApp.
Menurut AH, kerjaan itu didapatnya dari orang lain bukan langsung. “PBG di Deliserdang itu sedang saya kerjakan, Tapi, dia (Edy) yang batalkan sepihak sedangkan lagi diproses ijinnya, tapi dia tidak sabar,” kata AH.
“Saya sudah balikkan berangsur-angsur. Karena ini bukan saya yang batalkan sendiri, tetapi dari pihak Bang Edy yang batalkan sepihak,” katanya. (za/mbc/rel)