Ia menyebutkan bahwa pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melintas di jalanan sepi, terutama pada malam hari.
Jika memungkinkan, hindari bepergian sendirian dan usahakan selalu ada pendamping.
Segera laporkan ke pihak kepolisian bila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” imbau IPTU Manullang.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polres Sergai berharap dapat memberi rasa aman bagi masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.(hps)