“Benar, salah satu pelaku yaitu SW sudah kita amankan, sementara pelaku ARS masih dalam pencarian bersama barang bukti motor korban.
Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e subsider 362 KUHP tentang pencurian,” jelas IPTU Manullang, Kamis (2/10).
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di sepeda motor, guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa.(hps)