Daerah

Peduli Nasib Ojol, Rico Waas Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Kepada 17 Ribu Lebih Pekerja Rentan

×

Peduli Nasib Ojol, Rico Waas Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Kepada 17 Ribu Lebih Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
Rico Waas secara simbolis dalam apel bersama bertajuk Medan Peduli Pekerja Rentan 2025 di Halaman Depan Kantor Walikota Medan, Senin (26/5/2025).(Diskominfo Medan)

“Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama untuk melindungan para pekerja rentan ini dari resiko dalam bekerja seperti kematian dan kecelakaan. Selain itu langkah ini juga sebagai upaya kita dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan,”bilang Rico Waas.

Dalam apel tersebut Rico Waas juga secara khusus berpesan kepada pengemudi ojek online meski telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan berarti malah ugal-ugalan membawa kendaraan yang justru membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Pemberian BPJS ini menjadi pelindung dan juga warning, artinya apabila terjadi sesuatu hal memang diberikan santunan kepada keluarga tetapi bukan itu yang diperlukan, yang diperlukan adalah bagaimana bapak ojol bisa pulang kerumah dengan selamat,”jelas Rico Waas.

Beberapa waktu yang lalu, Rico Waas juga telah menginstrusikan kepada seluruh Kepala Lingkungan untuk mendaftarkan masyarakat yang ada di lingkunganya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya minta segera sampaikan hasil laporanya setiap minggu sudah sejuah mana program ini berjalan.”pungkas Rico Waas.

Sementara itu Deputi Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah mengatakan pekerja rentan yang hari ini di daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 17.851 orang dengan dua program manfaat yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Jika pekerja rentan itu meninggal dunia biasa mendapatkan santunan sebesar Rp.42 juta, sedangkan apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya perawatanya sampai sembuh, namun apabila kecelakaan kerja menyebabkan kematian maka mendapatkan santunan sebesar Rp.70 juta ditambah beasiswa pendidikan kepada ahli waris sampai jenjang pendidikan S1,”jelas Hendra Nopriansyah.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut I Nyoman Suarjaya sendiri berharap program perlindungan terhadap pekerja rentan yang dicanangkan Wali Kota Medan Rico Waas ini dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainya untuk menerapkan program yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *