Meski demikian, Maman sepakat dengan langkah Gubernur Bobby Nasution untuk melakukan sinkronisasi data antara Pemerintah Provinsi Sumut dan pemerintah pusat.
Ia juga memperkirakan jumlah tersebut masih akan bertambah karena proses pemetaan masih berlangsung hingga 31 Maret 2026.
Maman juga menjelaskan beberapa bentuk relaksasi yang akan diberikan kepada debitur terdampak bencana, di antaranya grace period, perpanjangan masa pinjaman, restrukturisasi kredit, serta keringanan suku bunga.
“Tahun ini (suku bunga) dihilangkan, mereka 0%, jadi tidak dibebankan bunga, tahun depan nanti naik ke 3%, bank juga akan mengidentifikasi mana-mana saja UMKM Dari 193 ribu ini yang dia sudah betul-betul tidak punya kemampuan membayar, tetapi ada juga yang memang masih punya kemampuan membayar,” kata Maman. **












