SEIRAMPAH I METROSERGAI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) bersama DPRD Sergai.
Resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, pada Selasa (11/11/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sergai, H. Adlin Tambunan, Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang.
Para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekdakab Sergai Suwanto Nasution, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sergai.
Dalam sambutannya, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Sergai yang telah menggagas lahirnya Perda tentang Pengelolaan Sampah.
“Mulai hari ini, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan inisiatif DPRD Sergai telah resmi menjadi Perda,” ujar Bang Adlin.
Ia berharap, dengan disahkannya Perda ini, masyarakat Serdang Bedagai semakin memiliki kesadaran dan kepedulian untuk mengurangi serta menangani sampah yang dihasilkan.
“Kita ingin masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga butuh partisipasi aktif dari masyarakat dan dunia usaha,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wabup menegaskan bahwa Pemkab Sergai berkomitmen memperkuat regulasi dan sistem pengelolaan sampah.
Agar penanganan, pengurangan, serta pemanfaatannya bisa berjalan terpadu dan berkelanjutan.
“Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang hijau, bersih, dan lestari di Kabupaten Sergai,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Adlin Tambunan menyampaikan terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Gabungan komisi, dan seluruh pihak yang telah memberikan masukan untuk penyempurnaan peraturan tersebut.(mcs)












