Sementara itu, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Safii Sitorus menyoroti pentingnya pemahaman standar layanan informasi publik oleh PPID di tingkat desa.
“Banyak sengketa informasi yang kami tangani berasal dari badan publik desa.
PPID Desa perlu mengetahui prosedur dan standar layanan informasi agar tidak sampai terjadi sengketa,” tegasnya.
Dorongan Pembentukan Komisi Informasi di Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Kelembagaan KI Sumut, Dr. Cut Alma Nuraflah, MA.
Menyarankan agar pemerintah daerah mempertimbangkan pembentukan Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kota, termasuk di Sergai, bila memungkinkan dari sisi anggaran.
“Dengan adanya Komisi Informasi di tingkat kabupaten, penyelesaian sengketa dan pengawasan keterbukaan informasi bisa lebih cepat dan efektif,” tutupnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota DPRD Sergai Dr. H. Hari Ananda, S.Pd, M.S.P, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Kominfo Rini Rahmayani, S.I.Kom, M.Si.
Pranata Humas Nurlenti Purba, S.Sos, M.I.Kom, dan Analis Layanan Hans Prawira Siahaan, S.Sos.
Dengan langkah konkret ini, Pemkab Sergai di bawah kepemimpinan Bupati H. Darma Wijaya dan Wabup H. Adlin Tambunan.
Terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan partisipatif, sejalan dengan semangat “Sergai Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius.”(mcs)