Daerah

Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD

×

Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD

Sebarkan artikel ini
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut melakukan Forum Group Discussion (FGD) Ranperda tentang Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumut (Perseroda) dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumut ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara di ruang rapat Kantor Sekretariat DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (12/11/2025). (Dinas Kominfo Sumut)

METROSERGAI.COM, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong peningkatan kapasitas dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Bank Sumut.

Upaya ini diwujudkan melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT Bank Sumut.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Diskusi Kelompok Terarah (FGD) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Rabu (12/11/2025), dengan melibatkan Pemprov Sumut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pemangku kepentingan terkait.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sumut, Effendy Pohan, menyampaikan bahwa inisiasi pembentukan Ranperda ini merupakan arahan langsung Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sebagai langkah memperkuat struktur dan daya saing BUMD daerah.

“Usulan penyertaan modal serta kajian pembentukan Ranperda telah kami ajukan sejak 16 Oktober 2025. Seluruh kelengkapan teknis seperti feasibility study, kajian investasi, dan rencana bisnis Bank Sumut sudah kami siapkan,” ujar Effendy.

Menurutnya, penyusunan Ranperda ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Sumut dalam memperkuat sektor keuangan daerah dan mendorong peningkatan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berharap melalui Perseroda, Bank Sumut bisa semakin berkembang, efisien, dan memberikan dividen yang lebih besar bagi daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, menegaskan bahwa pembahasan dua Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari inisiatif Pemprov Sumut.

“Kita bersama pemerintah provinsi berkomitmen untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan BUMD, agar lebih profesional dan sesuai dengan regulasi nasional,” ujarnya.

Darma menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, bentuk BUMD hanya terdiri dari dua, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *