Daerah

Pemprov Sumut Gencarkan Rehabilitasi Mangrove dan Perhutanan Sosial, Dorong Pelestarian Hutan Berkelanjutan

×

Pemprov Sumut Gencarkan Rehabilitasi Mangrove dan Perhutanan Sosial, Dorong Pelestarian Hutan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Heri Wahyudi Marpaung saat konferensi pers terkait Pengelolaan Lingkungan dan Sumberdaya Alam Secara Berkelanjutan di Anjungan Dekranasda Sumut, lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025). (Dskominfo Sumut).

METROSEGAI.COM, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus menggencarkan program rehabilitasi mangrove dan penguatan perhutanan sosial sebagai langkah nyata mendorong pelestarian hutan berkelanjutan.

Upaya ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam menjaga ekosistem hutan yang menjadi sumber kehidupan dan penyeimbang alam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W Marpaung, menyampaikan hal tersebut dalam Temu Pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Aula Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Heri menegaskan pentingnya kesadaran kolektif untuk memandang hutan bukan sebagai warisan, melainkan titipan yang harus dijaga dari generasi ke generasi.

“Sebagaimana tugas dan fungsinya, Dinas LHK bertujuan mewujudkan kelestarian hutan yang berkelanjutan dengan sasaran kerja menurunkan kerusakan kawasan hutan dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya yang lestari,” ujarnya.

Heri memaparkan, adapun rencana aksi pada 2025 ini, Dinas LHK Sumut berencana memulihkan ekosistem mangrove (bakau) dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama rehabilitasi.

Meliputi penanaman pohon, penguatan kelembagaan melalui kelompok perhutanan sosial dan tani hutan, serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Dengan lokus di Kabupaten Batubara dan Langkat.

Pada data Penatagunaan Hutan, lanjut Heri, pihaknya mencatat kawasan hutan di Sumut mencapai 3 Juta Hektare. Namun untuk penjagaannya, pemerintah mendorong kemanfaatan bagi masayarakat tanpa mengambil bahan kayu atau menebang pohon.

Dari langkah itu, satu diantaranya adalah konsep perhutanan sosial, dimana penduduk lokal atau sekitar bisa memanfaatkan hasilnya tanpa merusak dan menghilangkan fungsi utama hutan.

Untuk pemanfaatan tersebut, jelas Heri, di Sumut ada sekitar 284 Kelompok Perhutanan Sosial yang terdiri dari 207 kelompok hutan kemasyarakatan (Hkm), 15 hutan tanaman rakyat (HTR), 18 hutan desa (HD), 32 kemitraan kehutanan (KK) dan 12 hutan adat (HA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *