METROSERGAI.COM, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Lembaga independen tersebut menilai Pemprov Sumut berhasil menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas serta tata kelola pemerintahan tanpa cacat administrasi.
Penghargaan diserahkan Ombudsman RI kepada Pemprov Sumut di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/1/2026), dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik.
Predikat ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga yang dinilai bekerja keras membenahi pelayanan dan tata kelola pemerintahan.
Opini Ombudsman tersebut menunjukkan unit pelayanan yang dinilai mampu menyelenggarakan pelayanan publik secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Predikat ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.
“Ini mencerminkan implementasi nyata visi dan misi Gubernur Sumatera Utara, khususnya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (2/2/2026).
Menurut Sulaiman, tidak ditemukannya indikasi maladministrasi yang signifikan merupakan bukti bahwa upaya reformasi birokrasi dan penguatan sistem pelayanan publik telah berjalan efektif.
Raihan tersebut menjadi dorongan dalam mendukung terwujudnya Sumatera Utara yang unggul, maju, dan berkelanjutan.
“Ini bukti reformasi birokrasi yang terus didorong Pak Gubernur Bobby Nasution berjalan dengan baik, oleh karena itu akan terus kita tingkatkan untuk mewujudkan Sumut yang unggul, maju dan berkelanjutan,” kata Sulaiman.
Sebelumnya, predikat ini dikenal dengan nama Kepatuhan Pelayanan Publik. Namun, pada tahun 2025 diubah menjadi Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik.












