Daerah

Pemprov Sumut Sediakan 5.500 Kursi untuk Mudik Gratis Idul Fitri 2026

×

Pemprov Sumut Sediakan 5.500 Kursi untuk Mudik Gratis Idul Fitri 2026

Sebarkan artikel ini
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, memberikan keterangan Pers kepada awak media terkait Mudik Gratis dan Jalur Aman Pulang Kampung" di Lobby Dekranasda Lt.1, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (6/3/2026). (Diskominfo Sumut)

METROSERGAI.COM, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar program Mudik Gratis untuk menyambut Idul Fitri 1447 H/2026. Sebanyak 5.500 kursi disediakan untuk berbagai moda transportasi, mulai dari angkutan jalan, kereta api, transportasi laut, hingga penyeberangan.

“Program ini menjadi solusi untuk perjalanan pulang kampung yang aman, nyaman dan tanpa biaya bagi warga Sumatera Utara,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Rochani Litiloly, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (6/3/2026).

Pendaftaran program Mudik Gratis Idul Fitri 1447 H/2026 bersama Pemprov Sumut dibuka secara daring melalui laman https://mudikgratis.pemprovsu.id sejak 2 hingga 10 Maret 2026. Pendaftaran akan ditutup lebih awal apabila kuota telah terpenuhi.

Adapun jadwal keberangkatan mudik gratis untuk angkutan jalan dilaksanakan pada 17, 18, dan 19 Maret 2026, sedangkan arus balik pada 26, 27, dan 28 Maret 2026. Untuk kereta api, keberangkatan dijadwalkan pada 16, 18, 27, dan 28 Maret 2026. Sementara angkutan laut akan berangkat pada 16 dan 23 Maret 2026.

Rochani menjelaskan, untuk transportasi darat disediakan sebanyak 3.120 kursi dengan sejumlah rute, antara lain Medan–Sibuhuan–Sosa, Medan–Gunung Tua–Padangsidimpuan, Medan–Sibolga–Barus, Medan–Sidikalang–Salak, serta Medan–Padangsidimpuan.

“Hingga hari ini kami sudah melakukan verifikasi data pemudik yang mendaftar sebanyak 4.500 dan saat ini masih berproses untuk pengambilan tiket. Sesuai SOP kami pemudik harus mendaftar secara online dan pengembilan tiket secara offline, di sini kami melihat keseriusan calon pemudik,” katanya.

Setelah proses verifikasi, calon pemudik diberikan waktu selama dua hari untuk mengambil tiket. Apabila tiket tidak diambil dalam batas waktu tersebut, Dishub Sumut akan menghubungi yang bersangkutan. Jika calon pemudik membatalkan keberangkatan, maka Tim IT Dishub akan mencoret data pendaftar dan memberikan keterangan pembatalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *