Daerah

Pemprov Sumut Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Berobat dengan KTP atau yang Menunggak BPJS

×

Pemprov Sumut Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Berobat dengan KTP atau yang Menunggak BPJS

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meluncurkan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah, di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Lubukpakam, Deliserdang, baru-baru ini.(Dokumen/DISKOMINFO SUMUT)

“Contohnya pasien yang hendak melahirkan tetapi masih satu KK dengan orang tuanya. Meski demikian, pasien tetap diberi waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan administrasi dengan Dukcapil,” tambah Faisal.

Pemprov Sumut, melalui Dinas Kesehatan, akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh fasilitas kesehatan dalam melaksanakan pelayanan UHC.

“Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Pemprov Sumut berkomitmen memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak berobat hanya karena kendala administrasi,” tegas Faisal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *