Daerah

Pemprov Sumut Tingkatkan Perlindungan Anak, Puluhan Anak Jalanan Terjaring Penertiban

×

Pemprov Sumut Tingkatkan Perlindungan Anak, Puluhan Anak Jalanan Terjaring Penertiban

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimy bersama Kadis P3AKB Sumut Dwi Endah Purwanti saat berdialog bersama anak jalanan yang terjaring razia, di Kantor Satpol PP Sumut, Jalan Kapten Muslim No. 80, Medan. (Diskominfo Sumut)

“Habis cari sampah, duduk di situ (depan kafe;red). Dikasi duit sama orang. Warna kuning duitnya (Rp 5.000),” jawab M sambil memakan roti.

Dia pun mengaku uang yang diperolehnya akan diberi ke ibunya. Sementara sang abang K, mengaku duduk di kelas tiga SD. Ia diajak orangtuanya sampai pukul 12.00 malam. Namun saat ditanya apakah sudah bisa membaca, K menggelengkan kepala. Waktunya habis di jalanan bersama orangtuanya.

Sementara Kepala Dinas P3AKB Dwi Endah Purwanti menambahkan, Dinas P3AKB pada prinsipnya mendorong untuk menyelamatkan anak-anak, memberikan edukasi kepada anak dan orangtuanya.

Dari hasil kegiatan penertiban tadi, lanjut Dwi, ditemukan banyak anak SMA yang berjualan makanan di simpang lampu merah. Kemudian, ditemukan dua keluarga, masing-masing membawa dua anak yang ternyata tidak sekolah.

“Ada yang mengaku bersekolah, usianya 10 tahun tapi tidak bisa membaca. Ini kan menimbulkkan kepedulian kita. Bagaimana keluarganya kita ajak bicara bahwasannya anak-anak berhak mendapatkan pendidikan dan kasih sayang, bukan menanggung beban di jalanan,” kata Dwi.

Setelah dirazia, seluruhnya telah dilakukan asessment dan membuat pernyataan mereka tidak akan mengeksploitasi anaknya lagi. Karena sebenarnya mereka juga mendapat bantuan sosial, kata Dwi, jika hal ini terjadi lagi maka pihaknya akan mengusulkan untuk mencabut bantuan sosial. Tidak hanya sampai di situ, Dinas P3AKB juga terus memonitoring bagaimana anak-anak ini selanjutnya.

“Untuk anak-anak yang sekolah, kita serahkan ke orangtuanya dan bersedia menandatangani pernyataan. Bagi yang terbukti memakai narkoba akan diserahkan ke loka BNN untuk direhabilitasi. Dalam suatu peristiwa, kalau anak melakukan kesalahan tetap yang bertanggungjawab adalah orangtua, anak adalah korban dari kelalaian orangtua,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *