Ia menekankan bahwa jika ada kekurangan material, pihak terkait bisa segera mengambilnya dari fasilitas yang tersedia atau meminjam sementara ke polres rayon terdekat.
“Pelayanan tidak boleh terhambat hanya karena masih dalam tahap awal operasional.
Jika ada kebutuhan pendampingan atau kendala lainnya, segera komunikasikan dengan Satker atau Polres Tapsel,” tegasnya.
Serah Terima Tanggung Jawab dari Satlantas Tapsel ke Satlantas Palas
Kasat Lantas Polres Palas, AKP Tongan Siregar, S.H., yang didampingi oleh Kanit Regident Polres Palas, Ipda Yusuf Indra K. Siregar, S.H.
Menyampaikan bahwa serah terima ini sekaligus menandai peralihan tanggung jawab dari Satlantas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) ke Satlantas Polres Palas dalam mengelola pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor.
Dengan perubahan ini, proses BBN 1 untuk kendaraan baru dan BBN 2 untuk kendaraan yang berpindah kepemilikan dapat ditangani langsung di wilayah Padang Lawas, tanpa harus melalui Samsat lain yang berlokasi lebih jauh.
Program Pengampunan Pajak, Ringankan Beban Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, AKP Tongan Siregar juga menjelaskan adanya program pengampunan pajak yang diberlakukan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Program ini mencakup pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBN 2) dan seterusnya, serta penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sebagai contoh, BBN 2 berlaku bagi pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas dan ingin mengubah kepemilikan atas nama mereka sendiri.
Sementara itu, BBN 1 merupakan proses balik nama untuk kendaraan baru yang dibeli dari dealer, yang tidak mendapatkan pembebasan biaya dalam program ini.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, membenarkan bahwa Polres Palas telah menghadiri acara ini dan turut serta dalam proses serah terima operasional BBN1 dan BBN2.
“Dengan adanya program pengampunan pajak ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.