Selain itu, ini juga menjadi peluang bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak untuk segera melunasi tanpa dikenakan denda,” jelas Bripka Ginda K. Pohan.
Dampak Positif bagi Wajib Pajak dan Perekonomian Daerah
Program pengampunan pajak ini tentu membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang selama ini terbebani oleh biaya balik nama dan denda pajak yang menumpuk.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk segera mengurus administrasi kendaraan mereka.
Di sisi lain, peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pemasukan utama bagi pemerintah daerah, yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya.
Kasubsi Penmas Polres Palas menambahkan bahwa situasi selama acara serah terima berlangsung dengan aman dan lancar, tanpa kendala berarti.
Dengan pengalihan operasional BBN1 dan BBN2 ini, diharapkan pelayanan publik di Padang Lawas semakin baik, lebih cepat, dan lebih efisien.
Pengalihan operasional layanan BBN1 dan BBN2 ke Samsat UPTD Sibuhuan menjadi langkah penting dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Padang Lawas.
Selain mempermudah akses bagi warga dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor, program ini juga didukung oleh kebijakan pengampunan pajak yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan.
Diharapkan dengan adanya perubahan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak kendaraan semakin meningkat.
Sehingga tidak hanya menguntungkan masyarakat tetapi juga mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan.(Mitra Penmas Sumut)