Dan menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.(hps)












