Polhukam

Pengungkapan Cepat Kasus Penganiayaan Jaksa,Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut Tuai Apresiasi Nasional

×

Pengungkapan Cepat Kasus Penganiayaan Jaksa,Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut Tuai Apresiasi Nasional

Sebarkan artikel ini

MEDAN – METROSERGAI.com – Kerja keras dan respons cepat dari Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara patut mendapat apresiasi tinggi.

Hanya dalam waktu kurang dari 10 jam setelah kejadian, pelaku penganiayaan terhadap seorang jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan berhasil ditangkap.

Peristiwa tersebut terjadi di lahan perkebunan Desa Parbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Langkah cepat ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Kompol Jama K. Purba, SH, MH, bersama tim Jatanras yang langsung bergerak begitu informasi diterima.

Keberhasilan ini pun dinilai sebagai implementasi nyata dari arahan kerja cerdas Kapolda Sumut Irjen Pol. Wishnu Hermawan Februanto dan Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Rony Samtana.

Menurut Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan profesionalisme tinggi aparat kepolisian.

Tetapi juga menjadi ujian pertama dari efektivitas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Perpres ini terbit sebagai bentuk perhatian negara terhadap keselamatan para jaksa dalam bertugas.

Apalagi setelah sebelumnya sempat terjadi pengamanan ekstra dari TNI AD terhadap seluruh kantor kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri,” jelas Dr. Alpi.

Meski demikian, Dr. Alpi mengingatkan pentingnya berhati-hati dalam menggeneralisir motif dari tindakan penganiayaan tersebut.

Dalam hukum pidana, keberadaan locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) sangat penting untuk membuktikan suatu tindak pidana.

Dalam kasus ini, kejadian terjadi pada hari Sabtu, di lahan perkebunan milik pribadi, dengan korban adalah jaksa dan ASN Kejaksaan Deli Serdang.

“Apakah peristiwa ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kejaksaan, atau murni tindakan kekerasan yang tidak terkait jabatan, tetap perlu diurai secara hati-hati dari motif pelaku,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *