LANGKAT I METROSERGAI.cim – Upaya penyamaran yang dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar transaksi narkotika skala besar di Kabupaten Langkat.
Dua pria yang diduga sebagai kurir sabu berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di area parkiran sebuah rumah sakit.
Kedua tersangka, MF (33) dan KS (33), diketahui merupakan warga Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Mereka ditangkap pada Sabtu (14/3) saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi undercover yang telah direncanakan.
“Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan saat transaksi berlangsung, kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti,” ujarnya di Medan, Rabu (18/3).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dikemas rapi dalam bungkusan teh China berwarna hijau.
Barang haram tersebut rencananya dijual dengan harga Rp190 juta.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua pelaku bukan kali pertama melakukan transaksi di lokasi tersebut.
Area parkiran rumah sakit kerap dijadikan tempat transaksi karena dianggap aman dan minim kecurigaan.
“Lokasi rumah sakit dipilih karena dinilai tidak mencolok.
Ini menjadi pola yang cukup sering digunakan oleh pelaku,” tambah Andy.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pihak yang berperan sebagai bandar.
Polda Sumut menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara.(mps)












