Polhukam

Perang Tanpa Kompromi, Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba dan Selamatkan Jutaan Jiwa

×

Perang Tanpa Kompromi, Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba dan Selamatkan Jutaan Jiwa

Sebarkan artikel ini

MEDAN – METROSERGAI.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi kejahatan narkotika.

Dalam kurun waktu yang relatif singkat, yakni antara 24 Februari hingga 7 April 2025, sebanyak 517 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap.

Dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai 634 orang.

Aksi tegas ini bukan sekadar rutinitas tahunan atau penangkapan biasa.

Ini adalah bagian dari langkah nyata Polda Sumut dalam menjawab kekhawatiran masyarakat dan perhatian nasional terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah perjuangan bersama.

Ia menyebut narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal lain yang menghancurkan masa depan generasi bangsa.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Ia menghancurkan nilai-nilai kehidupan. Karena itu, kami tidak akan pernah berkompromi dalam memberantasnya,” tegas Irjen Whisnu saat memberikan keterangan pers, Senin (14/4).

Dalam operasi besar ini, sinergi menjadi kunci.

Polda Sumut tidak bekerja sendirian.

Dukungan dari berbagai pihak seperti TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, hingga peran aktif masyarakat menjadi fondasi utama dari keberhasilan ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, turut membeberkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan.

Jumlahnya tidak main-main:

191,6 kilogram sabu
74.292 butir ekstasi
11,9 kilogram ganja
177 gram kokain
69.042 butir pil happy five

Barang-barang haram tersebut, bila berhasil beredar di masyarakat, diperkirakan dapat merusak lebih dari satu juta jiwa.

Nilai ekonominya bahkan ditaksir mencapai lebih dari Rp237 miliar.

Tak hanya penindakan, Polda Sumut juga menunjukkan sisi humanis dalam penegakan hukum.

Sebanyak 138 tersangka direhabilitasi melalui pendekatan restorative justice, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

Upaya ini mencerminkan bahwa penanganan narkotika tak selalu berakhir di balik jeruji, namun juga bisa menjadi awal dari pemulihan dan perubahan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *