“Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran juga harus dilakukan. Lakukan pemetaan kerawanan kebakaran. Jika ada yang tidak laik fungsi, segera tertibkan,” ucapnya.***
Perda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Disahkan, Rico Waas: Wujud Nyata Komitmen Pemko Medan Berikan Perlindungan Kepada Masyarakat Dari Ancaman Bencana Kebakaran












