Sekaligus menganalisis serta mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah secara independen dan objektif.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku guna menilai kebenaran, kecermatan, serta kredibilitas informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
“BPK menjunjung tinggi nilai independensi, integritas, dan profesionalisme.
Pemeriksaan ini merupakan amanat undang-undang, sehingga pemerintah daerah wajib memberikan keterangan serta dokumen yang diperlukan,” tegasnya.
Rangkaian entry meeting kemudian dilanjutkan dengan koordinasi teknis antara tim pemeriksa BPK RI dan jajaran pengelola keuangan di lingkungan Pemkab Sergai.
Pemeriksaan interim ini dijadwalkan berlangsung intensif dalam beberapa hari ke depan sebagai bagian dari tahapan menuju opini atas LKPD Kabupaten Sergai.(mcs)












