Untuk kesejahteraan, pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi bagi guru non-ASN sebesar dua juta rupiah per bulan dan satu kali gaji pokok bagi guru ASN.
Guru honorer mendapat insentif 300 ribu rupiah per bulan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Pemerintah juga berkomitmen menambah kuota beasiswa menjadi 150.000 guru serta menaikkan insentif honorer pada 2026.
Mu’ti menegaskan beratnya tantangan guru di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi. Karenanya, pemerintah memperkuat perlindungan hukum bagi guru melalui kerja sama dengan Kepolisian RI, termasuk penyelesaian damai terhadap persoalan yang berkaitan dengan tugas mendidik di sekolah.
Guru, menurutnya, adalah agen pembelajaran dan peradaban yang membentuk karakter serta akhlak generasi bangsa. Ia mengajak seluruh pihak untuk semakin menghargai peran guru dan mengingatkan para murid agar memuliakan guru sebagai bentuk penghormatan kepada ilmu dan masa depan mereka.
“Guru hebat, Indonesia kuat,” pungkasnya.***












