Religi

Pinjaman Online dalam Pandangan Ulama: Hukum Islam, Risiko, dan Solusi Islami

×

Pinjaman Online dalam Pandangan Ulama: Hukum Islam, Risiko, dan Solusi Islami

Sebarkan artikel ini

“Barang siapa meminjam harta orang lain dengan niat melunasinya, maka Allah akan membayarkannya untuknya.” (HR. Bukhari)

3. Pilih Alternatif Sesuai Syariat

Jika membutuhkan dana, carilah solusi yang sesuai dengan syariat, seperti:

Koperasi Syariah: Memberikan pinjaman tanpa bunga dengan prinsip saling membantu.

Akad Qard Hasan: Pinjaman yang diberikan tanpa imbalan tambahan sebagai bentuk solidaritas.

4. Hindari Hutang yang Tidak Perlu

Hutang sebaiknya hanya diambil untuk kebutuhan mendesak, bukan untuk gaya hidup atau keinginan.

Rasulullah SAW mengingatkan bahwa utang dapat menjadi beban di dunia dan akhirat.

5. Perkuat Dukungan Sosial

Islam menekankan pentingnya ukhuwah Islamiyah.

Jika menghadapi kesulitan, mintalah bantuan dari keluarga, teman, atau komunitas yang dapat memberikan solusi tanpa bunga.

Pinjaman online, meskipun menawarkan kemudahan, memiliki banyak aspek yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.

Riba, denda keterlambatan, dan ketidakjelasan transaksi menjadikannya haram dalam pandangan mayoritas ulama.

Umat Islam dianjurkan untuk mencari solusi alternatif yang halal dan lebih mengelola keuangan dengan bijak agar tidak tergoda oleh pinjaman berbunga tinggi.

Dengan mematuhi ajaran Islam dalam bermuamalah, umat dapat menghindari jebakan utang yang merugikan dan menjaga keberkahan dalam kehidupan.Di kutip metrosergai.com dari berbagai sumber/Pixabay.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *