MEDAN I METROSERGAI.com – Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.
Sepanjang Januari hingga 22 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap 923 kasus dengan total 1.118 tersangka yang diamankan dari berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers pengungkapan sekaligus pemusnahan barang bukti.
Dari ratusan kasus yang ditangani, aparat menyita sabu seberat 179,95 kilogram dan ganja kering 155,40 kilogram, termasuk 39 batang pohon ganja serta biji ganja seberat 75,42 gram.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 59.168 butir ekstasi, 243 butir Happy Five, ketamin cair 900 mililiter, serta 24,74 kilogram ketamin serbuk.
Sejumlah barang bukti lain turut disita, di antaranya 432 butir triheksifenidil, 288 unit vape mengandung narkotika, dan 11 unit vape mengandung etomidate.
Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam menekan suplai narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.
“Sebanyak 923 kasus berhasil kami ungkap dalam waktu kurang dari dua bulan. Ini bukti keseriusan kami.
Tidak ada kompromi terhadap pelaku peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Andy Arisandi mengungkapkan bahwa dari total barang bukti yang disita, diperkirakan sekitar 1.480.551 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain pengungkapan, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti dari 63 kasus dengan 95 tersangka.
Barang yang dimusnahkan meliputi 161,27 kilogram sabu, 435,76 kilogram ganja, 61.592 butir ekstasi, 186 butir Happy Five, 21,75 kilogram ketamin serbuk, serta 250 unit vape yang mengandung narkotika.
Polda Sumut memastikan pemberantasan narkoba akan terus diperkuat melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur, pengembangan jaringan intelijen, serta kolaborasi lintas sektor bersama masyarakat.
Upaya ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan menjaga Sumatera Utara dari ancaman peredaran gelap narkoba.(mps)












