MEDAN I METROSERGAI.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan sadis terhadap SSL (35), anggota ormas asal Medan Maimun, Kota Medan.
Korban ditemukan tewas dan jasadnya dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh.
Sebanyak tujuh pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku utama yang diduga sebagai otak pembunuhan masih buron.
Polisi telah mengidentifikasi pelaku dan memastikan penangkapan tinggal menunggu waktu.
Kasus ini bermula pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai.
Para pelaku yang telah mengincar korban merusak ban mobilnya, mencegat, lalu menikam paha korban dengan sangkur.
SSL kemudian dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa ke Aceh.
Setibanya di Bireuen, korban sudah ditunggu sejumlah pelaku lain.
Jasad SSL dibungkus karung, diikat batu sebagai pemberat, lalu diangkut menggunakan perahu menuju tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, untuk dibuang.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, pembunuhan ini dipicu oleh penagihan utang pembayaran narkotika.
Iskandar Daut, yang disebut sebagai otak pelaku, memerintahkan anak buahnya menghabisi nyawa korban.
Polisi bergerak setelah menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025.
Tim Jatanras melakukan pengejaran lintas provinsi hingga membekuk para pelaku di berbagai lokasi, termasuk Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan.
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan telepon genggam.
Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumut untuk memburu pelaku kejahatan berat, sekalipun bersembunyi lintas provinsi,” tegas Kombes Ricko.(mps)