MEDAN – METROSERGAI.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut ditangkap setelah terbukti menipu seorang pengusaha dengan modus investasi pengadaan kebutuhan sekolah.
Tersangka, TMH, diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut.
Dengan posisi strategisnya, ia mampu meyakinkan korban, HS, bahwa proyek yang ditawarkan benar-benar resmi dan memiliki nilai hingga Rp 5,7 miliar.
Tidak hanya itu, ia juga menjanjikan keuntungan besar, yaitu 30% dari modal dalam waktu tiga bulan.
Melihat peluang investasi yang menguntungkan, korban pun tergiur dan mulai menyerahkan uang secara bertahap, baik tunai maupun melalui transfer bank, hingga mencapai total Rp 1,2 miliar.
Namun, seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada, dan dana yang telah diberikan pun tidak kunjung dikembalikan.
Diburu dan Akhirnya Ditangkap
Setelah merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.
Menyampaikan bahwa tersangka sempat beberapa kali dipanggil untuk diperiksa, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan.
“Setelah dua kali dipanggil dan tidak hadir, kami akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Membawa.
Tersangka berhasil kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Yudhi pada Rabu (5/3).
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus penipuan tersebut.
Di antaranya adalah bukti transfer, kwitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, serta surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka.
Komitmen Polda Sumut Berantas Kejahatan Ekonomi