Pelacakan keberadaan pelaku membawa tim ke wilayah perkebunan di Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi.
Dalam operasi pengepungan yang menegangkan, petugas akhirnya menemukan pelaku bersembunyi di dalam kubangan air di kebun ubi.
Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melawan dan melukai petugas, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapatkan perawatan medis.
Motif dan Tindak Pidana Ganda
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa motif utama tersangka adalah masalah keuangan selama masa pelariannya.
Ia mengincar korban secara acak yang melintas di kawasan sepi, dengan tujuan merampas kendaraan, uang, dan barang berharga.
Lebih mengejutkan lagi, Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, mengungkap bahwa tersangka juga terlibat dalam kasus pencabulan.
Terhadap anak perempuan berusia delapan tahun pada 17 Februari 2025 lalu di Desa Martebing, Dolok Masihul.
Laporan tersebut telah teregister di Polres Sergai dengan nomor LP/B/48/II/2025.
Barang Bukti Lengkap Diamankan
Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan:
1 pucuk senjata api jenis FN warna silver
2 butir peluru kaliber 9 mm
1 bilah parang
1 jaket dan celana hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi
1 unit sepeda motor milik korban yang tertinggal di TKP
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sejumlah pasal berat, antara lain:
Pasal 365 ayat (2) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Konferensi Pers di Polda Sumut
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono.
Didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, dan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu.