Polhukam

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 3 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Sindikat Perdagangan Manusia Dibongkar

×

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 3 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Sindikat Perdagangan Manusia Dibongkar

Sebarkan artikel ini

MEDAN – METROSERGAI.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan manusia.

Kali ini, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal di daerah Medan.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima kepolisian terkait aktivitas mencurigakan seorang agen tenaga kerja berinisial SM.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Renakta Ditreskrimum Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan mengarah ke kediaman SM di Binjai.

Namun, saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak ditemukan di lokasi.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa SM sedang dalam perjalanan menuju Dumai bersama beberapa orang lainnya.

Polisi pun bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi SM di Jalan Juanda, Medan.

Dalam mobil tersebut, petugas menemukan lima orang, yakni SM sendiri, tiga calon pekerja migran ilegal, seorang sepupu SM, serta sopir kendaraan.

Seluruhnya kemudian diamankan ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi: Iming-Iming Gaji Tinggi dan Pemalsuan Dokumen

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa SM menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia kepada ketiga korban dengan janji gaji sebesar RM 1.500 per bulan atau sekitar Rp 5 juta.

Kontrak kerja yang ditawarkan berdurasi dua tahun, tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk melancarkan aksinya, SM membantu mengurus paspor para korban dan mengarahkan mereka agar memberikan keterangan palsu saat wawancara, dengan alasan hendak pergi ke Malaysia sebagai turis.

Setelah paspor selesai dibuat, SM menyewa mobil travel trayek Medan – Dumai seharga Rp 1,2 juta untuk mengantar korban ke Dumai, sebelum nantinya diseberangkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di Port Dickson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *