Polhukam

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu di Tanjungbalai, Dua Kurir Ditangkap Usai Nyebrang dari Malaysia

×

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu di Tanjungbalai, Dua Kurir Ditangkap Usai Nyebrang dari Malaysia

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – METROSERGAI.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Dalam operasi dini hari yang dilakukan secara terukur dan cepat, petugas berhasil mengamankan 9 kilogram sabu siap edar, serta menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai kurir jaringan narkotika lintas negara.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tanjungbalai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Tim bergerak sejak dini hari, dan pada pukul 04.30 WIB, kami berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (51) di rumahnya yang berada di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai,”.

Ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., dalam keterangan pers, Jumat (30/5).

Hasil penggeledahan di rumah MR mengungkap fakta mencengangkan.

Di belakang rumah, tepatnya di area pemakaman, petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan berat total 2 kilogram.

Satu bungkus besar berbobot 1.000 gram, dan dua bungkus lainnya masing-masing berisi 500 gram.

Dari interogasi awal, MR mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial S, yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut.

Ia mengaku ditugaskan mengambil barang haram itu dari perairan Malaysia menggunakan sampan bermesin dompeng, dan dijanjikan bayaran Rp10 juta.

Tak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan penelusuran dan berhasil menangkap adik kandung MR, yakni AR (35), sekitar pukul 12.15 WIB di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung.

Saat diamankan, AR sedang mengendarai sampan dan baru kembali dari perairan Malaysia.

“Dari dalam sampan tersebut kami menemukan tujuh bungkus sabu dengan berat total 7.000 gram.

AR mengaku menjalankan perintah dari kakaknya, MR, dan dijanjikan upah yang sama sebesar Rp10 juta,” jelas Kombes Pol Calvijn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *