Polhukam

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu di Tanjungbalai, Dua Kurir Ditangkap Usai Nyebrang dari Malaysia

×

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu di Tanjungbalai, Dua Kurir Ditangkap Usai Nyebrang dari Malaysia

Sebarkan artikel ini

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai 9 kilogram sabu.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sampan bermesin dompeng PK26, tiga unit handphone milik tersangka, serta satu karung goni plastik yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kepolisian menduga kuat kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Saat ini penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap identitas sosok S, yang diduga sebagai penghubung utama ke sindikat luar negeri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak segan melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Calvijn.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *