Polhukam

Polda Sumut Kejar Bandar Kelas Kakap: Red Notice Dibidik untuk Pasutri Pengelola THM Dragon dan Bos Sabu Tanjung Balai

×

Polda Sumut Kejar Bandar Kelas Kakap: Red Notice Dibidik untuk Pasutri Pengelola THM Dragon dan Bos Sabu Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini

TEBINGTINGGI I METROSERGAI.com – Perburuan bandar narkoba kelas kakap di Sumatera Utara memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memastikan akan mengajukan penerbitan Red Notice Interpol untuk tiga buronan besar kasus narkoba yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tiga nama yang diburu itu bukan orang sembarangan. Pertama, pasangan suami istri Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, pemilik sekaligus pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan.

Keduanya diduga menjadi otak bisnis gelap ekstasi yang dipasarkan melalui Dragon KTV.

“Selain menyediakan barang, pasutri ini juga mengatur sistem distribusi hingga mengendalikan hasil penjualan narkoba di Dragon,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, dalam konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).

Nama ketiga yang diburu adalah Gompar Selamat alias Gompar, sang pengendali peredaran sabu-sabu yang masuk lewat jalur laut Tanjung Balai, Asahan, Batubara hingga Labuhan Batu.

Jaringan besar yang ia kelola bahkan telah melibatkan banyak kurir, di mana sebagian sudah lebih dulu dicokok polisi.

“Dalam waktu dekat kita akan ajukan Red Notice sekaligus pencekalan melalui Imigrasi.

Ini penting agar para DPO tidak bisa kabur ke luar negeri. Kita akan bekerja sama dengan Interpol,” tegas Calvijn, yang segera menjabat sebagai Kapolrestabes Medan.

Polisi menyebutkan, lebih dari tiga laporan polisi tercatat atas nama Gompar di Polda Sumut dan jajaran.

Fakta ini memperkuat posisi Gompar sebagai salah satu pemain besar dalam sindikat narkoba lintas daerah.

Sebagai catatan, Red Notice adalah permintaan internasional yang dikeluarkan Interpol untuk melacak, menemukan, dan menahan sementara buronan agar dapat diekstradisi atau diproses hukum di negara asalnya.

Kini, publik menunggu langkah cepat Polda Sumut dalam membongkar total jaringan pasutri pengelola THM Dragon serta bos sabu asal Tanjung Balai yang sudah lama meresahkan Sumatera Utara.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *