Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menambahkan bahwa sebelum seseorang direhabilitasi.
Tim assessment medis dan hukum terlebih dahulu melakukan penilaian untuk menentukan bentuk dan durasi rehabilitasi.
“Dari hasil assessment itulah ditentukan apakah seseorang direhabilitasi atau tidak.
Bentuk rehabilitasi bisa rawat jalan atau rawat inap, tergantung hasil rekomendasi tim medis,” jelasnya.
Andri Setiawan pun kini telah diserahkan ke lembaga rehabilitasi sesuai prosedur.
Menurut Kombes Andy, hal ini menunjukkan bahwa seluruh proses penindakan berjalan objektif dan transparan.
Tidak Ada Suap atau Penyalahgunaan Wewenang
Kombes Ferry juga memastikan bahwa selama proses penanganan kasus, tidak ditemukan unsur suap, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran etika profesi.
“Polda Sumut berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh integritas. Tidak ada ruang bagi penyimpangan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi liar di media sosial dan selalu mengacu pada keterangan resmi dari kepolisian.
“Kami akan terus bekerja profesional dan berintegritas dalam memberantas narkoba.
Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba,” pungkas Kombes Ferry Walintukan.(mps)












