MEDAN I METROSERGAI.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan.
Keduanya adalah Ardinal alias Doni dan istrinya Herina br Manurung, yang diduga kuat menjadi otak di balik bisnis haram tersebut.
Penetapan status DPO ini bermula dari penggerebekan Dragon KTV pada Jumat (23/5/2025).
Dalam operasi itu, petugas menangkap dua orang eksekutor lapangan, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, di Room 206 Dragon KTV, Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat.
Dari tangan Ridho, polisi menemukan 8 butir pil ekstasi yang dijual langsung kepada petugas yang menyamar.
Pengembangan penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. Dari loker milik Ridho, aparat berhasil menyita 697 butir ekstasi berbagai merek.
Dalam pemeriksaan, Ridho menyebut seluruh peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh Doni dan Herina.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung sebagai DPO.
Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025).
Menurut Kombes Calvijn, pasangan suami istri itu bukan hanya penyedia barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi hingga aliran uang dari hasil penjualan narkoba di Dragon KTV.
“Peredaran ini dijalankan secara sistematis. Ridho dan Zulham hanya eksekutor lapangan, sedangkan kendali penuh ada pada Doni dan Herina,kami imbau keduanya segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba, khususnya yang menyusup ke tempat hiburan malam.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Utara. Siapapun yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum,” tutup Kombes Calvijn.(mps)