MEDAN I METROSERGAI.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal.
Saat ini, Gompar berstatus buron setelah mangkir dari panggilan penyidik dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini terungkap dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut, tertanggal 26 April 2025.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan tiga saksi, yaitu Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin.
Diketahui mereka mengangkut 30 kilogram sabu dalam 30 bungkus plastik ungu bertuliskan A+ bergambar kura-kura emas, serta 2.000 cartridge vape merk Wukong White Grape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis metomidate.
Penyidik menemukan bahwa seluruh barang haram tersebut dikendalikan oleh Gompar, yang juga memiliki sebuah kapal pukat tarik berwarna biru-hijau bermesin Tianle 33 Hp serta sebuah ponsel Nokia 105 abu-abu.
Untuk menjalankan aksinya, Gompar menjanjikan upah Rp90 juta kepada tiga saksi, masing-masing menerima Rp30 juta, dengan dana operasional diberikan melalui istrinya.
Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut pada 30 April 2025 menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kemudian, pada 1 Mei 2025, Gompar resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba.
Namun, setelah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan, Gompar tidak pernah hadir dan keberadaannya tidak diketahui.
Akhirnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa serta menetapkan Gompar dalam DPO.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan terus memburu tersangka hingga tertangkap.
“Kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka.
Namun karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kami mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri, dan kepada masyarakat, mari bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi bila mengetahui keberadaannya,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn.