Polhukam

Polda Sumut Ungkap Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

×

Polda Sumut Ungkap Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Penyidik juga akan memanggil saksi ahli serta menelusuri perusahaan penyedia alat berat guna memastikan kepemilikan ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kami akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemiliknya dan sejauh mana keterlibatannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, serta Pasal 89 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Polda Sumut menegaskan penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *