Kertas koran dan tisu sebagai pembungkus, serta satu unit telepon genggam warna hitam merah merek PIPO.
Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, tersangka mengaku membawa narkotika tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini Pauzan telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polres Sergai turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.(hps)












