PADANGLAWAS I METROSERGAI.com – Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar desa di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar Jumat malam (7/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang bandar, seorang pengedar, serta tiga pengguna ganja.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H.
Menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dan penyelidikan mendalam yang dilakukan tim opsnal.
Dua Pelaku Utama Diamankan, Barang Bukti Ganja Disita
Tersangka utama yang diamankan masing-masing berinisial AH (31), seorang petani asal Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, berperan sebagai pengedar.
Dan SL (47), warga Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, yang berstatus pengangguran dan berperan sebagai bandar.
Dari tangan AH, polisi menyita 24 bungkus ganja dalam kertas nasi seberat 30 gram, satu plastik asoi hitam berisi 600 gram ganja.
Satu bungkus asoi putih berisi 50 gram ganja, satu unit handphone Nokia, uang tunai Rp280.000, serta perlengkapan pengemasan ganja.
Sementara dari tangan SL, petugas menemukan ganja kering seberat lebih dari 2,3 kilogram dalam berbagai kemasan.
Termasuk 1 paket besar 1.100 gram, 1 ball asoi hitam 500 gram, asoi biru 350 gram, 2 paket koran 200 gram, dan beberapa kemasan kecil siap edar.
Polisi juga menyita uang tunai Rp350.000, dua handphone, serta alat pengemasan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Resnarkoba Iptu Parlin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan konsumsi ganja di area perkebunan kelapa sawit Desa Tanjung Botung.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami menurunkan tim opsnal di bawah pimpinan KBO Ipda Eben Pakpahan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar Iptu Parlin, Rabu (12/11/2025).












