Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap AH di lokasi kejadian bersama tiga orang pria yang baru selesai mengonsumsi ganja, masing-masing MFYD, MAAD, dan FYP. Ketiganya kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bandar Ganja Ditangkap Setelah Berusaha Kabur
Dalam interogasi, AH mengaku memperoleh ganja dari SL yang biasa ditemuinya di kandang ayam milik SL di Kampung Saroha.
Tak ingin kehilangan target, tim segera melakukan pengejaran.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa SL berada di rumah kontrakannya di Desa Hasahatan Julu.
Saat akan ditangkap, ia sempat melarikan diri dengan melompat dari jendela, namun berhasil kami amankan,” jelas Kasat Resnarkoba.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan dan Langkah Rehabilitasi
Berdasarkan hasil gelar perkara, AH ditetapkan sebagai tersangka pengedar dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara SL sebagai bandar dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU yang sama.
Adapun tiga pengguna tanpa barang bukti, namun dengan hasil tes urine positif, telah dikirim ke Panti Rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya di Sigorbus untuk menjalani rehabilitasi.
Kapolres Imbau Warga Waspada dan Peduli Lingkungan
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menyampaikan imbauan Kapolres agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Awal mula seseorang menjadi pengguna biasanya karena kurangnya kepedulian lingkungan dan keluarga,” ujarnya.
Kapolres juga meminta masyarakat melakukan pendataan terhadap pendatang serta melaporkan aktivitas mencurigakan agar wilayah Padang Lawas tetap aman dari ancaman narkoba.(mps)












