3. Sosialisasi Digital: Kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Digital, serta organisasi masyarakat dan agama, untuk menjangkau lebih banyak audiens melalui media sosial dan platform lainnya.
4. Patroli Siber: Ditreskrimsiber Polda Sumut aktif melakukan patroli dunia maya untuk mendeteksi situs-situs perjudian online.
Situs-situs yang teridentifikasi kemudian diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Membangun Kesadaran dan Keadilan
Menurut Kombes Pol Hadi Wahyudi, upaya pemberantasan perjudian online tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga pada pendekatan prediktif, responsif, dan transparan.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, kami berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif yang nyata.
Perjudian online adalah masalah serius yang harus ditangani bersama untuk melindungi generasi muda dan mencegah kerugian lebih besar di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Keberhasilan Polres Pelabuhan Belawan dalam mengungkap kasus ini menjadi langkah awal yang penting di tahun 2025.
Dengan dukungan berbagai program edukasi dan kerja sama lintas sektor, diharapkan masyarakat semakin memahami risiko dan dampak buruk dari perjudian online.
Polri pun berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerjanya demi menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan bebas dari aktivitas ilegal.Di kutip metrosergai.com dari Mitra Penmas Sumut.(***)