Polhukam

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Curat di Jalan Mawar, Tiga Pelaku Diamankan

×

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Curat di Jalan Mawar, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dalam pemeriksaan, AFC mengakui bahwa ia masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong paksa hingga terbuka, kemudian mengambil cincin emas, kalung emas, dan kotak infak berisi uang.

Setelah itu, ia menyerahkan emas hasil curian kepada KPS untuk dijual.

Tak butuh waktu lama, tim kembali bergerak dan menangkap KPS di sebuah warnet di Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, sekitar pukul 17.30 WIB.

KPS mengaku telah menjual emas curian tersebut kepada Jul, seorang tukang perak di Jalan Rindam I, Pasar Pagi, Siantar Sitalasari.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Jul sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Timbang Galung.

Diserahkan ke Polsek Siantar Barat

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menegaskan, ketiga terduga pelaku kini telah diserahkan ke Polsek Siantar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ketiganya telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Sandi.

Dengan pengungkapan ini, Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *