PEMATANGSIANTAR I METROSERGAI.com – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pengungkapan berbagai kasus tindak pidana.
Dalam konferensi pers yang digelar di lapangan apel Mapolres Pematangsiantar, Rabu (29/10/2025) pagi sekira pukul 09.00 WIB, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur, SH, SIK, MH.
Memimpin langsung pemaparan hasil pengungkapan kasus pencurian, penggelapan, penadahan kendaraan bermotor (Ranmor), serta peredaran narkotika.
Turut hadir Wakapolres KOMPOL Budiono S, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, SIK, MH, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH.
Kasat Intelkam IPTU Hary Isdyanto, SH, MH, Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, serta para KBO, Kanit, penyidik, dan rekan-rekan media.
9 Kasus Pencurian dan Penggelapan Ranmor Terungkap
Dalam Operasi Kancil Toba 2025 yang berlangsung selama periode 1- 28 Oktober 2025, Satreskrim Polres Pematangsiantar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, dan 1 kasus penadahan kendaraan bermotor.
Sebanyak 13 tersangka laki-laki dewasa diamankan dari berbagai lokasi, mulai dari kawasan pemukiman hingga jalan umum di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tren waktu kejadian paling sering terjadi pada malam hari (4 kasus), disusul pagi hari (3 kasus), dan siang hari (1 kasus).
Adapun barang bukti yang disita meliputi:
7 unit sepeda motor
3 BPKB dan 2 STNK
2 kunci sepeda motor
1 kaos, 1 jaket, dan 2 plat kendaraan
1 unit HP Vivo Y12 beserta charger dan 2 kotak HP
Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perbuatannya:
Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman 7 tahun penjara
Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman 4 tahun penjara
Pasal 480 KUHP (Penadahan) dengan ancaman 4 tahun penjara
“Khusus pengungkapan kasus curanmor dalam Operasi Kancil Toba 2025 ini, seluruh tersangka kini tengah diproses penyidik dan akan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI,” tegas AKBP Sah Udur.












